Istri Mantan Wagub Diperiksa, Ada Dugaan Keterlibatan Korupsi Anggaran WKDH?

Istri M. Al Yasin Ali, Mutiara T. Yasin, saat diperiksa Kejati Maluku Utara belum lama ini. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Istri mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, Muttiara T Yasin, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) dan makan minim (Mami) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000.

Mutiara diperiksa sejak Rabu (22/5) sore hingga malam tadi. Pantauan wartawan di lapangan, Muttiara keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIT. Ia ditemani salah stafnya.

Ditemui wartawan, Muttiara yang saat ini berstatus anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mengatakan akan kooperatif dalam memberikan keterangan terkait masalah ini.

Ia mengaku baru pertama kali dipanggil dan siap jika dipanggil lagi.

“Seperti Sekda dipanggil juga. Saya siap jika dipanggil kembali oleh penyidik Kejati,” tuturnya.

“Saya akan membantu aparat penegak hukum kapan saja. Sekda saja dipanggil, sekarang jadi Pj. Gubernur. KPA-nya adalah Sekda,” sambungnya.

Anggaran WKDH dan Mami merupakan operasional di bawah M. Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wagub. Pemeriksaan istri Al. Yasin ini ada kaitannya dengan penggunaan anggaran tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, Ardian, pemeriksaan dugaan korupsi anggaran WKDH ini dilakukan sejak Senin malam hingga hari ini dilanjutkan untuk pemeriksaan istri Al. Yasin.

Kata Ardian, penyidik juga akan melayangkan panggilan terhadap Al. Yasin Ali pada pekan depan.

“Untuk mantan Wagub belum, nanti kita jadwalkan lagi minggu depan,” jelasnya. (gon/ask)