PENAMALUT.COM, SOFIFI – Proyek pembanguan laboratorium pendidikan terpadu (LPT) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara diduga bermasalah.
Proyek yang dianggarkan senilai Rp 25.358.703.040,57 (25,3 miliar) menyalahi tata ruang perkotaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imran Yakub, ketika dikonfirmasi menyatakan proyek ini bermasalah. Proyek ini menyalahi tata ruang lantaran tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kota Tidore Kepulauan.
Sehingga itu, proyek yang dikerjakan di masa Kepala Dikbud Imam Makhdy dan Sekretaris Dikbud Fahmi Alhabsy dihentikan.
“Yang saya pahami dengan laboratorium berdasarkan PP 19 tentang standar pendidikan melekat di sekolah, bukan di luar dari itu. Jadi proyek ini dihentikan smentara sambil menunggu hasil audit dari Inspektorat. Apakah dilanjutkan atau tidak, kita lihat hasil audit,” katanya kepada wartawan, Senin (3/6). (ask)