PENAMALUT.COM, TERNATE – Bakal calon Gubernur Maluku Utara, Beny Laos, dilaporkan ke Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Beny Laos dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Maluku Utara di bawah naungan PDIP pada Selasa (9/7).
PDIP Maluku Utara melalui kuasa hukumnya, Syafrin S. Aman mengungkapkan, Beny Laos tidak menggubris somasi PDIP terkait penayangan iklan di sebuah surat kabar sejak 28 Juni 2024 sampai saat ini. Di mana dalam dalam iklan surat kabar di terpasang sebuah gambar yang bertuliskan āMaluku Utara Bangkitā dengan memuat foto Beny Laos dan bertuliskan calon Gubernur Maluku Utara disertai dengan logo Partai Golkar, PAN dan PDIP.
Perjuangan Maluku Utara sampai dengan saat ini secara institusional partai baik melalui DPD maupun DPP, belum merekomendasikan kepada siapapun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.
“Sampai dengan saat ini terlapor belum mendapatkan rekomendasi secara resmi (B1KWK) sebagai calon Gubernur Maluku Utara, baik diusulkan melalui DPD PDIP Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP,” ujar Syafrin.
Ia menjelaskan, surat tugas tertanggal 3 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh DPP PDIP kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara, bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC PDIP membuat pemetaan politik.
Beny Laos, kata Syafrin, tidak semestinya membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDIP yang mana di dalam surat tugas tersebut diatas tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo partai dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.
Menurutnya, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP Provinsi Maluku Utara dan DPP PDIP adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini DPD PDIP Provinsi Maluku Utara dan DPP PDIP yang sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon gubernur serta belum menentukan nama calon gubernur Maluku Utara secara resmi untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara (pasal 310 KUHPidana).
Penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP dan DPP PDIP adalah penyebaran berita bohong yang dilakukan terlapor, karena sampai dengan saat ini DPD maupun DPP PDIP belum merekomendasikan (B1KWK) kepada siapapun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara termasuk terlapor (pasal 390 KUHPidana).
“Pelapor sangat menyesalkan tindakan penggunaan logo partai (PDIP) yang diduga dilakukan oleh terlapor atau setidak-tidaknya diketahui oleh terlapor pada halaman depan surat kabar Malut Post tertanggal 28 Juni 2024,” tuturnya.
Atas perbuatan terlapor tersebut, sambungnya, pelapor merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara.
“Untuk itu, pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” tandas Syafrin.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendi mengaku laporan sudah diterima. Pihaknya sedang melakukan kajian.
“Masih dikaji,” katanya singkat. (gon/ask)