Dihadirkan di Sidang AGK, Pemilik Kafe D’Premier Ngaku Setor Uang 150 Juta

Hengky Go dihadirkan dalam persidangan perkara suap. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah kontraktor dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis (24/7).

Salah satu kontraktor yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate itu adalah Hengky Go. Dia merupakan Direktur PT. Bangun Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi.

Dalam keterangannya, Hengky yang juga pemilik tempat hiburan malam D’Premier itu mengaku diminta bantu oleh Adnan Hasanuddin selaku mantan Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara. Adnan yang kini menjadi terpidana kasus suap AGK itu meminta bantu kepada Hengky untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan HUT Pemprov Maluku Utara pada tahun 2023.

“Pak Adnan minta bantu untuk partisipasi. Saya kasih Rp 150 juta,” katanya dihadapan majelis hakim.

Uang yang diberikan Hengky ini karena pernah menangani proyek jalan sirtu di Dinas Perkim. Namun demikian, ia membantah adanya intervensi saat melakukan tender proyek. (ask)