PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 Kota Ternate disetujui sebesar Rp1.196.795.898.855,06 (Rp1 triliun lebih). Hal itu disepakati melalui rapat paripurna ke-17 masa sidang ke-I tentang pengesahan APBD Perubahan sekaligus persetujuan rancangan peraturan daerah (perda) tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ternate, Jumat (13/9).
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, mengatakan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya, yakni tentang Penyampaian RAPBD-Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, sejak penyampaian RAPBD-Perubahan tersebut, DPRD telah menindaklanjutinya dengan pembahasan-pembahasan sesuai mekanisme, baik secara internal DPRD maupun antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagaimana telah diatur dalam pasal 105, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 28 peraturan DPRD Kota Ternate nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
“Rapat paripurna malam ini merupakan bentuk persembahan terakhir kami dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD masa bakti 2019-2024. Karena beberapa saat lagi, masa jabatan kami akan berakhir,” ucap Muhajirin.
“Dalam melaksanakan tugas-tugas kami selama lima tahun ini, tentu saja diperhadapkan dengan berbagai hal, baik secara internal DPRD, masyarakat, ataupun hubungan antar lembaga yang selalu baik, saling mendukung dan bersinergi serta saling memberi support, meskipun terkadang terjadi perbedaan pandangan yang muncul saat rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau lembaga lain yang berkaitan dengan substansi masalah,” sambung Muhajirin.
Hal itu merupakan fenomena biasa yang dapat ditemukan di mana saja. Namun perbedaan pandangan tersebut, dapat teratasi dengan baik, karena semuanya memiliki tujuan yang sama, yakni perbaikan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate.
“Tak terasa lima tahun telah berlalu, kita saling bersinergi, baik secara internal DPRD maupun bersama dengan pemerintah daerah dalam membangun Kota Ternate. Namun karena tuntutan dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi, sehingga kebersamaan kita di lembaga ini akan berakhir,” ucapnya.
Politikus PKB itu menambahkan, selama dalam melaksanakan tugas kedewanan, berbagai hal telah dilalui bersama, baik suka maupun duka. Karena itu, ia berharap agar kebersamaan dan silaturahim ini akan terus berlanjut tanpa dibatasi ruang dan waktu.
“Di pengujung masa jabatan kami ini, izinkanlah saya atas nama pimpinan sekaligus atas nama pribadi dan keluarga, ingin sampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Ternate yang telah mendukung kami selama ini,” tandasnya.
Adapun laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate sebagai berikut:
- Pendapatan
Pendapatan daerah secara keseluruhan yang semula/sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.157.293.658.771, mengalami perbaikan sebesar Rp39.502.240.084,06, sehingga menjadi sebesar Rp1.196.795.898.855,06, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapaan Asli Daerah (PAD), sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp169.060.000.000, mengalami pengurangan sebesar Rp7.000.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp162.060.000.000.
Komponen pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan, yakni pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Daerah, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp81.000.000.000, mengalami penambahan sebesar Rp1.000.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp82.000.000.000, dan lain-lain PAD yang sah, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp44.500.000.000, mengalami pengurangan sebesar Rp8.000.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp36.500.000.000.
Komponen Lain-Lain PAD Yang Sah, yang mengalami perubahan target adalah pada jenis pendapatan hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, semula ditargetkan sebesar Rp28.000.000.000, mengalami pengurangan target sebesar Rp8.000.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp20.000.000.000.
Sementara, untuk Pajak Daerah, meskipun secara kumulatif tidak mengalami perubahan, namun terdapat beberapa jenis pajak daerah yang mengalami penambahan dan pengurangan, di antaranya:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) semula ditargetkan sebesar Rp14.250.000.000, mengalami pengurangan target sebesar Rp2.250.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp12.000.000.000.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan rincian sebagai berikut:
Pajak makanan dan minuman sebelumnya ditargetkan sebesar Rp13.500.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp1.200.000.000, sehingga menjadi Rp14.700.000.000, Jasa Kesenian dan Hiburan semula ditargetkan sebesar Rp2.800.000.000, mengalami pengurangan sebesar Rp50.000.000, sehingga menjadi Rp2.750.000.000.
Pajak Tenaga Listrik semula ditargetkan sebesar Rp25.000.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp2.600.000.000, sehingga menjadi Rp27.600.000.000.
Jasa Perhotelan semula ditargetkan sebesar Rp6.100.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp50.000.000, sehingga menjadi Rp6.150.000.000.
Jasa Parkir, semula ditargetkan sebesar Rp800.000.000,- mengalami pengurangan sebesar Rp200.000.000, sehingga menjadi Rp600.000.000.
- Pajak Reklame, semula ditargetkan sebesar mengalami penambahan target sebesar sehingga menjadi sebesar Rp2.850.000.000,- Rp. 2.800.000.000,- Rp. 50.000.000.
- Pajak MBLB, semula ditargetkan sebesar mengalami pengurangan target sebesar sehingga menjadi sebesar Rp2.600.000.000,- Rp. 3.000.000.000,- Rp. 400.000.000.
- Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer dalam APBD Induk Tahun 2024 sebesar Rp981.974.356.171, mengalami penambahan target dalam APBD Perubahan sebesar Rp46.502.240.084, sehingga menjadi sebesar Rp1.028.476.596.255,06.
- Belanja
Belanja Daerah secara keseluruhan, semula/sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp1,154,293,658,771, mengalami kenaikan sebesar Rp43.511.180.051,96, sehingga dalam APBD Perubahan menjadi sebesar Rp1.197.804.838.822,96.
Rincian Belanja Daerah dalam APBD Perubahan sebagai berikut:
- Belanja Operasi sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.008.454.189.285, bertambah sebesar Rp7.576.790.804,60, sehingga menjadi Rp1.016.030.980.089,60.
- Belanja Pegawai yang semula Rp533.127.870.622, berkurang sebesar Rp5.874.515.761,11, sehingga menjadi Rp527.253.354.860,89.
- Belanja Barang dan Jasa yang semula dianggarkan sebesar Rp421.670.318.663, bertambah sebesar Rp12.276.314.065,71, sehingga menjadi Rp 433.946.632.728,71.
- Belanja Hibah yang semula sebesar Rp52.332.000.000, bertambah sebesar Rp1.174.992.500, sehingga menjadi Rp53.506.992.500.
- Belanja Bantuan Sosial yang semula sebesar Rp1.324.000.000, tidak mengalami perubahan.
- Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp140.839.469.486, mengalami penambahan sebesar Rp37.514.241.947,36, sehingga menjadi sebesar Rp178.353.711.433,36, atau naik 27%, dengan rincian belanja modal sebagai berikut:
- Belanja Modal Tanah yang semula dianggarkan Rp3.453.405.000, mengalami penambahan sebesar Rp554.000.000 sehingga menjadi sebesar Rp4.007.405.000,
- Belanja Modal Peralatan dan mesin yang semula sebesar Rp15.022.587.312, bertambah sebesar Rp4.257.849.308,80, sehingga menjadi Rp19.280.436.620,80.
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang semula sebesar Rp53.786.824.474, bertambah sebesar Rp13.961.349.101,56.
- Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000, berkurang Rp1.579.852.700, sehingga menjadi sebesar Rp3.420.147.300.
3. Pembiayaan
Pembiayaan daerah berupa penerimaan pembiayaan semula dirancang R0, dan dalam Perubahan APBD terdapat penambahan sehingga menjadi Rp4.008.939.967,96, di mana penerimaan pembiayaan ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan, tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp3.000.000.000, dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah.
Dengan demikian, rancangan postur Perubahan APBD Kota Ternate tahun 2024 adalah rancangan Perubahan APBD yang memiliki keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan atau rancangan postur yang berimbang.
Demikian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Ternate terhadap hasil pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh anggota DPRD Kota Ternate sebelum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate. (udi/tan)