PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Imran Yakub, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini Kamis (26/9).
Amatan media ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara itu digiring ke Pengadilan Negeri Ternate dengan tangan terborgol.
Imran yang mengenakan rompi tahanan KPK itu hanya tertunduk saat memasuki ruang persidangan yang dikawal aparat keamanan dari Polda Maluku Utara.
Imran akan menjalani sidang dakwaan JPU KPK atas perbuatan yang dilakukannya. Imran diduga menyuap AGK senilai 1,2 miliar lebih agar menduduki jabatan Kadikbud.
Imran ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara oleh KPK beberapa waktu lalu.
Saat ini, berkas Muhaimin Syarif baru dilimpahkan ke pengadilan dan akan dilakukan sidang perdana pada Kamis (2/10) pekan depan. (gon/ask)