Puluhan Saksi Kembali Diperiksa KPK, Camat hingga Kepala Desa

Jubir KPK, Tessa Mahardika.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 18 saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pemeriksaan bertempat di gedung merah putih KPK di Jakarta dan Kantor Imigrasi Kota Ternate, Kamis (26/9).

Penyidik KPK memeriksa tiga saksi dari swasta yang bertempat di gedung merah putih. Mereka adalah DAU, VAM dan WM.

Sementara JLL selaku pengacara, AS selaku Lurah Guraping, SHG selaku Camat Oba Utara, RIS selaku honorer Kelurahan Guraping, MH dan FCI selaku nelayan, MH selaku PNS, LM dan KN serta MSS selaku mengurus rumah tangga, AA selaku Kepala Desa Balbar, SS selaku Kepala Desa Galala, ALS selaku wiraswasta, IMH alias RJ selaku Kasi Pemerintahan Desa Balbar dan AM Wiraswasta/Direktur PT. Fajar Gemilang.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardika. (gon/ask)