Tok! Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Abdul Gani Kasuba jalani sidang putusan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK, divonis 8 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti 109 miliar lebih atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (26/9), AGK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum pertama kesatu dan kedua serta ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,” demikian kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.

Selain itu, terdakwa AGK juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti 109 miliar dan 90.000 dolar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b junto pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan ke tiga melanggar Pasal 12 huruf B.

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa AGK maupun JPU sama-sama masih pikir-pikir.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU, terdakwa AGK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Perlu diketahui, AGK didakwa menerima suap senilai 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta.

AGK menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima AGK di beberapa tempat, diantaranya Kota Ternate, Maluku Utara maupun di Jakarta. (gon/ask)