DAERAH  

Langgar Ketentuan, Pemkab Halmahera Selatan Tutup Cafe Incana

PENAMALUT.COM, LABUHA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan menutup cafe Incana yang terletak di Desa Marabose, pada Minggu (29/9) dinihari.

Penutupan ini dilakukan lantaran Cafe Incana melanggar surat edaran Nomor: 048/2657/2024 terkait jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Mewajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Termasuk Kafe untuk Membatasi Jam Operasional hingga Pukul 02.00 WIT. 

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam Zam, mengatakan Cafe Incana diketahui beroperasi hingga pukul 03.25 WIT tadi. Sehingga pihaknya melakukan penutupan sementara dan berlaku selama tujuh hari. Ini juga merupakan peringatan pertama dan terakhir. 

“Ini adalah peringatan keras. Jika pelanggaran seperti ini kembali terjadi, kami tidak akan ragu untuk menutup Cafe Incana hingga pilkada selesai,” tegas Irvan.

Irvan juga menambahkan bahwa pihak Satpol PP telah memberikan himbauan kepada seluruh pemilik cafe di wilayah Halmahera Selatan untuk mematuhi jam operasional yang berlaku. 

Pihaknya sudah memperingatkan agar tidak ada tempat hiburan yang melebihi batas waktu operasional. Jika ada yang melanggar, maka akan berikan sanksi penutupan sementara selama tujuh hari disertai surat peringatan pertama dan terakhir.

“Jadi tidak ada lagi peringatan kedua. Jika terjadi pelanggaran lagi, tempat tersebut akan ditutup sampai pilkada selesai,” jelasnya.

Langkah tegas ini diambil Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan keamanan di Halmahera Selatan tetap terjaga, terutama dalam situasi menjelang pilkada 2024 yang semakin dekat. (iki/ask)