PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK dengan terdakwa Imran Yakub.
Sedang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10), pukul 13.30 WIT.
JPU KPK, Rikhi B. Maghaz, mengatakan pihaknya menghadirkan lima orang saksi sebagai saksi.
Mereka adalah Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Nirwan MT. Ali selaku Kepala Inspekrorat, Miftah Bay selaku Kepala BKD, Idwan Asbur Bahar selaku Kepala Bidang Mutasi BKD, dan Okdiani selaku pihak KSAN yang memproses pengembalian jabatan Imran.
Dari lima saksi, satu diantaranya hadir via zoom, yakni Okdiani.
Sebelumnya, Imran Yakub merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara didakwa memberikan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total sejumlah Rp 1.145.000.000 atau 1,1 miliar.
Pemberian uang ini bertujuan agar supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbud tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (gon/ask)