Aslan: Penggunaan APBD untuk Kepentingan Politik, Paslon Bisa Dibatalkan dan Dikenai Pidana

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan politik oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Barat, James Uang dan Jufri Muhammad, terus menuai sorotan.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Aslan Hasan, mengatakan penggunaan anggaran yang peruntukannya untuk kepentingan konsolidasi politik pada tahapan pilkada yang sementara berlangsung ini menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Sebab dugaan pelanggarannya ini mengarah kepada pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait larangan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon, sebagaimana dirumuskan pada ketentuan Pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan bahwa dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, pelanggaran Pasal 71 ayat (3) juga mengandung konsekuensi pidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 188 Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2015 junto UU Nomor 10 tahun 2016.  

Selain sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon dan sanksi pidana, terhadap pengurus atau anggota partai politik yang menerima anggaran untuk kepentingan pencalonan juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187 B. 

“Jadi saya kira ini clear. Tinggal menunggu langkah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Halbar untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar mantan komisoner Bawaslu Maluku Utara itu.

Asalan juga juga menyatakan, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan karena ada mekanisme penelusuran yang diatur di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) tentang penanganan pelanggaran yang memungkinkan Bawaslu bisa bertindak melalui instrumen penelusuran jika terdapat informasi awal sebagaimana yang beredar di media.

Sedangkan sumber anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan politik saat pelaksanaan pemilu bukan lagi menjadi ranah penanganan Bawaslu, oleh karena keseluruhan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 telah selesai.

“Yang sangat mungkin adalah proses penangananya diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan, karena dimensi penyalahgunaannya mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, data yang dihimpun wartawan media ini, anggaran tersebut digunakan dari kebijakan Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan Setda Halmahera Barat yang terhitung dari Januari sampai Juli 2024 dengan jumlah yang fantastis.

Kebijakan anggaran tersebut ditandatangani langsung Kepala Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan Setda Halbar, Djems Kose, dengan rincian sebagai berikut:

Pada tanggal 11 Januari 2024, telah dicairkan anggaran untuk konsumsi kampanye Partai Demokrat sebesar Rp 6 juta yang diterima atas nama Kabag, dan uang saku petugas senilai Rp 6 juta yang diterima atas nama Imelda.

Kemudian pada tanggal 18 Januari 2024, telah dicairkan anggaran senilai Rp 20 juta untuk kampanye di Kecamatan Ibu yang diterima atas nama Kabag, dan kampanye di Kecamatan Ibu Selatan pada tanggal 23 Januari 2024 juga dicairkan anggaran Rp 20 juta atas nama Kabag.

Pada tanggal 5 Februari 2024, telah dicairkan anggaran senilai Rp 100 juta atas nama Risto Kose yang diperuntukkan untuk serangan fajar. Tanggal 7 februari 2024, dicairkan anggaran untuk pengamanan kampanye sebesar Rp 50 juta atas nama Imelda dan Ivan Bailusy. Pada tanggal yang sama juga dicairkan anggaran untuk kaos partai JUJUR sebesar Rp 38 juta penerima atas nama Kabag.

Anggaran dari Bagian Umum itu juga diduga dicairkan untuk membiayai saksi pada Pileg Februari kemarin. Di mana pada tanggal 12 Februari dicairkan anggaran untuk saksi senilai 200 juta yang diterima Kabag. Tanggal 13 Februari Bagian Umum kembali mencairkan anggaran senilai Rp 30 juta yang dipergunakan untuk tambahan saksi.

Pada tanggal 16 Februari atau dua hari setelah pemilihan legislatif, Bagian Umum kembali mencairkan anggaran Rp 15 juta untuk pawai kemenangan Partai Demokrat di Kecamatan Ibu yang diterima Kabag.

Tak sampai di situ, bahkan pengambilan formulir pendaftaran pasangan calon James Uang dan Djufri Muhammad di Partai Nasdem juga menggunakan anggaran pada Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan. Pada tanggal 2 Mei 2024 telah dicairkan anggaran sebesar Rp 30 juta untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai Nasdem yang diterima atas nama Bupati.

Pada 6 Juni 2024, Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan kembali mencairkan anggaran senilai Rp 100 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengambilan rekomendasi Partai Demokrat yang diterima atas nama Charles Aniky.