PENAMALUT.COM, TERNATE – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate menolak eksepsi Muhaimin Syarif selaku terdakwa kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang yang dilaksanakan pada Senin (21/10) pukul 10.00 WIT pagi tadi dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Muhaimin Syarif ditolak berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwa penuntut umum perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut.
Majelis hakim juga menimbang terkait eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Dalam eksepsi ini majelis hakim membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga sudah masuk pada pokok perkara.
“Menimbang bahwa terhadap seluruh pertimbangan diatas, maka seluruh eksepsi dari poin satu sampai poin lima dinyatakan ditolak,” jelas majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukum atas putusan itu, namun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lain.
Sidang dilanjutkan pada pembuktian saksi oleh penuntut umum yang akan dilaksanakan pada Rabu (30/10) pekan depan. (ask)