PENAMALUT.COM, TERNATE – Nuraksar Kodja, pemilik toko tani Raraz Sejati yang beralamat di Kota Tidore dituntut pidana penjara lima tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tidore.
Nuraksar sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Kota Tidore pada tahun 2020.
Nuraksar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (22/10) tadi.
Nuraksar disangka membuat pertanggungjawaban fiktif sebagaimana laporan pelaksanaan kegiatan bantuan peningkatan usaha produksi pertanian di Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 dalam pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan tahap II tahun anggaran 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp745.241. 363,64 (745 juta) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 29 Februari 2024.
JPU Kejari Tidore, Alexander Maradentua, mengatakan terdakwa Nuraksar Kodja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyuruh, melakukan dan turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Nuraksar Kodja juga dituntut dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa Nuraksar juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 745.241.363,64. Menyatakan merampas untuk negara uang Rp 4.800.000 yang dititipkan oleh keluarga terdakwa kepada penuntut umum sebagai perhitungan uang pengganti. Sehingga sisa uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 740.441.363,64.
Apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan,” jelasnya.
Terdakwa Nuraksar diancam pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekadar diketahui, tahun 2020 Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan merencanakan penggunaan DID Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020 dengan uraian uang yang diberikan pada pihak ketiga/masyarakat sejumlah Rp 2.109.318.000 (2,1 miliar). (gon/ask)