PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, mengaku menerima uang dari terdakwa Muhaimin Syarif. Uang tersebut digunakan untuk membeli tiket dan operasional selama berada di Jakarta.
Menariknya, transaksi uang tersebut menggunakan rekening sopir Muhaimin Syarif yang bernama Eko. Rekening milik Eko dipinjamkan ke Suryanto untuk memudahkan transaksi dari Muhaimin ke Suryanto.
Ini terungkap dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10). Dalam sidang itu, Suryanto dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Suryanto dicecar oleh JPU terkait proses dan mekanisme pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik Muhaimin Syarif.
Suryanto menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum, diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui surat usulan ke Kementerian ESDM. Surat itu ditanda tangani oleh gubernur.
“Kewenangan gubernur memberikan kepada saya dan Pak Bambang (Kadis PTSP) dan Muhaimin. Ada surat yang saya buat dan Pak Muhaimin buat. Saya batas pada usulan, yang dibuat pak Muhaimin ada permohonan yang masuk ke dinas. Kalau perintah pak gubernur saya buat,” kata Suryanto saat menjawab pertanyaan JPU.
Siapa yang memberikan permohonan itu kepada saudara? tanya JPU.
“Pak Muhaimin,” jawab Suryanto.
Berapa banyak permohonan yang disampaikan Muhaimin kepada saksi? JPU kembali bertanya.
“Saya lupa. Saya ajukan ada beberapa juga, tapi konfirmasi saja,” ujarnya.
Suryanto mengaku bahwa dirinya diminta Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk paraf dokumen usulan WIUP. Dokumen itu diserahkan langsung Muhaimin Syarif kepadanya.
Dari usulan-usulan WIUP yang diajukan terdakwa Muhaimin Syarif, beberapa diantaranya sudah dilakukan lelang. Salah satunya di blok Foli.
“Blok Foli ini kita panitia lelang 11 orang ditambah dari kementerian jadi 13 orang,” katanya.
“Pak Muhaimin Syarif menyampaikan sebagai panitia mengikuti lelang, saya bilang ikut tapi sesuai prosedur. Blok Marimoi prosesnya sama dengan blok Foli. Pak Muhaimin meminta meloloskan perusahaan yang dibawanya,” sambungnya.
Saudara kenal namanya Eko? tanya JPU.
“Iya, sopirnya Pak Muhaimin,” jawab Suryanto.
Apakah saudara pernah komunikasi dengan Eko?tanya JPU.
“Pernah, terkait bantuan ke gubernur dan berangkat ke Jakarta saya dibantu,” jawabnya.
Pak Muhaimin kirim ke rekening atas nama Eko untuk operasional? tanya JPU.
“Iya, tapi rekening sudah dikembalikan sebelum OTT,” jawabnya.
Inisatif siapa menggunakan rekening Eko? tanya JPU.
“Pak Muhaimin Syarif sampaikan gunakan rekening Eko untuk operasinal di Jakarta dan tiket,” jawabnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi. (gon/ask)