PENAMALUT.COM, JAILOLO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan dua Camat sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Keduanya adalah Camat Loloda Norlis Souw dan Camat Ibu Warjin Hi. Soleman. Selain keduanya, Gakkumdu juga menetapkan tersangka Kepala Desa Todoke Rudianto Kari dan Kepala Desa Togowo Yestos Fara.
“Untuk Penetapan tersangka itu pada Senin kemarin. Kemungkinan besok sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Reskrim Polres Halbar, karena deadline waktunya terakhir besok,” kata Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim, kepada wartawan media ini, Rabu (6/11).
Sarmin menyebutkan, keempat tersangka tersebut terlibat dalam syukuran atas pelantikan salah satu anggota DPRD Halbar, dan sekaligus kampanye paslon petahana James Uang dan Jufri Muhammad di Kecamatan Tabaru.
Pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Rosberi Uang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Meski demikian, Rosberi membenarkan empat orang tersebut hadir dalam syukuran anggota DPRD Halbar sekaligus ikut kampanye JUJUR jilid II.
Sarmin mengungkapkan, dugaan temuan pelanggaran netralitas ASN dan aparat desa pada kampanye JUJUR jilid II ini setelah Bawaslu melakukan penelusuran dan memanggil yang bersangkutan serta memintai klarifikasi. Kemudian diserahkan ke Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan hingga memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
“Sehingga pada Senin kemarin empat orang ini langsung ditetapkan tersangka,” jelasnya. (adi/ask)