PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek dan perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Rabu (6/11).
Informasinya, ada delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang ini, salah satunya adalah Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara ada Deputi Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang.
Sayangnya, mantan Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara itu diketahui tak hadir. Ini merupakan kali kedua Hasyim tak memenuhi panggilan JPU setelah beberapa waktu lalu juga dipanggil bersaksi untuk terdakwa Muhaimin Syarif.
Selain Hasuim, juga ada Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Muhammad Isa Tauda. Kadis DLH Fachruddin Tukuboya, Ruli Kurniawan, Abdi Abdul Aziz, Yusuf Lasinta, Simon Suyanto, Eko Aprianto dan Hasyim.
Mereka akan memberikan keterangan terkait peran Muhaimin Syarif yang sebelumnya didakwa meminta surat rekomendasi atau usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sejak tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 57 IWUP. (gon/ask)