PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara pada Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, terancam dipanggil paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini karena sudah dua kali Hasyim tak hadir dalam sidang perkara suap perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
JPU KPK, Rikhi B. Maghaz, mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga kepada yang bersangkutan untuk sidang berikutnya. Jika panggilan ketiga juga tidak hadir, maka upaya paksa akan dilakukan.
“Tentu keterangan bersangkutan sangat dibutuhkan, kami akan panggil sekali lagi panggilan ketiga. Jika tidak, tentu ada panggilan paksa mungkin bisa kita minta ke majelis,” katanya kepada wartawan media ini, Rabu (5/11).
Ketidakhadiran mantan Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara pada hari ini JPU masih menerima alasannya, namun panggilan berikut harus hadir.
“Untuk hari ini kami masih menerima alasannya dan kami mohon di persidangan selanjutnya bisa hadir, karena waktu sidang kita terbatas,” tandasnya. (gon/ask)