Muhaimin Syarif Perintahkan Anak Buah Buat Rekomendasi WIUP ke Dirjen Minerba

Ruli Kurniawan (kiri) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ternate bersama beberapa saksi lainnya.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Eks anak buah terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu mengaku diperintahkan membuat surat rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) menggunakan kop Gubernur Maluku Utara.

Ini disampaikan Ruli Kurniawan selaku tenaga Tekhnis Perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena saat dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (6/11). 

Ruli mengaku, dirinya bekerja di PT. Taliabu Godo Maogena sebagai tenaga tekhnis perencanaan karena saat itu perusahaan tersebut beroperasi di bidang kayu. 

“Saya masuk kerja sejak tahun 2020 dan berhenti 2022. Tapi saya mengetahui perusahaan itu milik terdakwa (Muhaimin Syarif) pada tahun 2021,” kata Ruli menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Berjalan waktu, sambung Ruli, di tahun 2022 dirinya sering dipanggil ke Jakarta, tepatnya di kantor terdakwa yang beralamat di Gedung Central Park, Jakarta Barat. 

“Di kantor Jakarta, saya sering ketemu terdakwa untuk melaporkan kegiatan potensi dan produksi kayu di Taliabu,” akunya. 

Dari pertemuan itu, selain mengerjakan tugas sebagai tenaga tekhnis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena, terdakwa mulai perintahkan untuk membuat atau mengetik surat rekomendasi WIUP dari Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang ditujukan kepada Kementerian ESDM Cq Dirjen Minerba. 

“Banyak sekali saya ketik surat rekomendasi WIUP menggunakan kop surat gubernur yang diperintahkan terdakwa. Nomor-nomor surat itu diberikan oleh terdakwa,” ucapnya.

Dalam sidang tadi, selain Ruli Kurniawan, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa kasus suap perizinan tambang, Muhaimin Syarif. (gon/ask)