Kejati Tahan Direktur CV. Sumber Cipta Atas Dugaan Korupsi Covid di Pemprov Malut

Penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemprov Maluku Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penahanan terhadap Direktur CV. Sumber Cipta, Frans Tendean, atas dugaan kasus korupsi pengadaan kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 tahun 2020 lalu di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyaluran paket bantuan Covid-19 yang diperuntukkan untuk pesantren, panti asuhan dan masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19 itu diduga disalahgunakan.

Di mana pada tahun 2020 lalu, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara melakukan refocusing anggaran yang termuat dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) Biro Kesra tahun 2020 senilai Rp 8.309.049.000 (8,3 miliar) dari anggaran sebelumnya untuk kegiatan pelaksanaan umroh dan wisata, pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi, pelaksanaan kegiatan dan pembinaan MTQ tingkat Nasional serta penyaluran bantuan sarana rumah ibadah dan taman pendidikan Quran (TPQ) menjadi kegiatan untuk penyaluran paket bantuan untuk pesantren, panti asuhan, dan masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19.

Dalam kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.187.800.000 (2,1 miliar) sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 tanggal 15 Februari 2024.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan Kejati Maluku Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk Frans Tendean.

Kejati melalui bidang Pidana Khusus kemudian melakukan tahap II (penyerahan tersangka Frans Tendean dan barang bukti) dalam perkara tindak pidana korupsi ini pada Rabu (6/11).

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Ternate selama 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Tersangka ditahan dari kemarin,” jelas Richard, Kamis (7/11).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati juga sebelumnya telah menetapkan mantan Karo Kesra Dihir Bajo yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (gon/ask)