PENAMALUT.COM, TERNATE – PT. Perusahan Listrik Negera (PLN Persero) UP3 Ternate disomasi. Dugaannya terkaiat dengan tanpa hak menempatkan tiang listri dan gardu di atas tanah milik Markos Undap.
Markos Undap melalui tim hukumnya, Mirjan Marsaoly, mengatakan PLN tanpa hak menempatkan tiang listri dan gardu milik PT. PLN UP3 Ternate di atas tanah milik kliennya sebagaimana sertifikat hak milik nomor: 274 dengan luas 997 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kalumata dan sertifikat hak milik nomor: 355 seluas 593 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang tercatat atas nama Markos Undap.
“Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang kami peroleh, klien kami adalah pemilik tanah dimaksud,” katanya kepada wartawan media ini, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan, pada 15 Januari 2024 kliennya telah menyurat ke PLN Persero UP3 Ternate untuk meminta agar tiang listri dan gardu milik PLN dipindakan, sebab kliennya akan mendirikan bangunan dinatas tanah tersebut, namun suratnya tidak dibalas oleh pihak PLN.
Kemudian, kuasa hukum pada 13 Mei 2024 memberikan surat kedua yang pada pokoknya meminta agar tiang listri dan gardu milik PLN dipindakan, namun sampai saat ini pihak PLN Ternate hanya memberikan janji-janji tanpa ada realisasi dan/atau memindakan tiang listrik dan gardu tersebut.
Sejak berdirinya tiang listri dan gardu milik PLN UP3 Ternate di atas tanah itu, Markos tidak menerima keuntungan dari hasil tanah tersebut. Sedangkan pihak PLN Persero UP3 Kota Ternate selalu mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran listrik yang digunakan oleh masarakat.
“Untuk itu, kami kuasa hukum ingin meyampaikan dalam waktu dekat klien kami akan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Olehnya itu, klien kami meminta agar tiang listri dan gardu milik PLN yang masih berada di atas tanah tersebut segera dipindahkan,” pintanya.
Kata Mirjan, pihaknya sudah berupaya secara baik-baik agar pihak PLN UP3 Ternate secepatnya memindahkan tiang listrik dan gardu tersebut, namun sampai saat ini pihak PLN UP3 Ternate tidak memiliki itikad yang baik untuk menyelesaikannya.
Ia menegaskan, perbuatan dan tindakan menguasai, mendirikan tiang listri dan gardu di atas tanah milik kliennya yang dilakukan oleh pihak PLN UP3 Ternate tersebut patut diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah junto Pasal 1365 KUHPerdata.
Dengan rangkaian pristiwa dan dasar hukum di atas, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melakukan penuntutan dengan meminta ganti rugi kepada pihak PLN UP3 Ternate. Di mana selama ini pihak PLN Persero UP3 Ternate memakai untuk menempatkan tiang listrik dan gardu di atas tanah milik kliennya. Sehingga kliennya akan memperhitungkan segala nilai kerugian materil sejak ditempatkan tiang listrik dan gardu di atas tanah itu sampai dengan sekarang.
“Karena secara melawan hukum pihak PLN UP3 Ternate telah menempati, menguasai tanah milik klien kami tanpa hak yang jelas. Untuk itu, sebelum kami kuasa hukum beserta klien kami menempuh proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan tenggat waktu selama tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat somasi ini. Jika pihak PLN UP3 Ternate tidak beritikad baik dan tidak menghubungi tim kuasa hukum, maka telah memberikan cukup alasan kepadanya untuk melakukan proses hukum.
“Proses itu baik pidana maupun perdata kepada pihak PLN UP3 Ternate dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar kepada pihak PLN UP3 Ternate,” tandasnya. (gon/ask)