Divonis Tiga Tahun Penjara, Sidang Putusan Terdakwa DID Tidore Ricuh

Sidang putusan terdakwa kasus DID Tidore sempat ricuh

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020, Nuraksar Kodja, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (12/11) tadi berakhir ricuh. Usai hakim membacakan putusan, keluarga terdakwa yang tak terima karena merasa tak adil dengan putusan tersebut langsung marah. Beruntung amarah keluarga bisa dilerai oleh petugas.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam alternatif kesatu subsider.

Terdakwa Nuraksar terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang putusan terdakwa kasus DID Tidore. (Aksal/NMG)

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabipa denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menghukum terdakwa Nuraksar Kodja membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000 (119 juta lebih) dikurangi uang pengembalian yang dititipkan kepada terdakwa ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta. Ketentuannya jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan penjara satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurankan selurunya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, terdakwa Nuraksar Kodja, pemilik toko tani Raraz Sejati yang beralamat di Kota Tidore dituntut pidana penjara lima tahun dan enam bulan penjara oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Tidore.

Terdakwa Nuraksar Kodja juga dituntut dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terdakwa Nuraksar juga dituntut untuk  membayar uang pengganti senilai Rp 745.241.363,64. Menyatakan merampas untuk negara uang Rp 4.800.000 yang dititipkan oleh keluarga terdakwa kepada penuntut umum sebagai perhitungan uang pengganti. Sehingga sisa uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 740.441.363,64.

Apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.

Terdakwa yang merupakan pemilik toko tani yang menyalurkan alat pertanian kepada kelompok tani di Tidore itu hanya menerima uang sebesar Rp 711.296.000 sesuai yang dibelanjakan oleh pihak Dinas Pertanian. Sementara anggaran kegiatan ini senilai Rp 2,1 miliar. Uang 711 juta ini untuk pembelian barang berupa hend sprayer, biotani dan pestisida nabati. (gon/ask)