PENAMALUT.COM, JAILOLO – Belum lama ini, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, menyebut pihaknya belum mendapatkan dokumen asli terkait penggunaan APBD untuk kepentingan politik oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Jufri Muhammad.
Sehingga itu, kata Erlichson, dokumen yang beredar tersebut belum bisa dibuktikan keasliannya alias fiktif.
Pernyataan Kapolres Halbar ini menuai protes. Praktisi Hukum Zulkifli Dade menyayangkan pernyataan Kapolres ini.
Menurutnya, penggunaan APBD yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi oleh Bawaslu Halmahera Barat sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Halmahera Barat.
“Menurut hemat saya, penyidik Polres harus segera memanggil saksi-saksi yang menurut penyidik terlibat dalam kasus tersebut. Tidak boleh hanya dengan alasan sudah meminta keterangan dari beberapa orang termasuk kepala bagian umum Djems Kose saja,” katanya kepada wartawan media ini, Kamis (14/11).
Zulkifli juga menyayangkan pernyataan Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu yang mengatakan Kabag Umum Djems Kose tidak mengakui dokumen itu tandatangannya lalu menjadi kendala dalam memproses kasus tersebut.
Kapolres, lanjut Zulkifli, tidak bisa serta merta hanya mengatakan kasus tersebut masih fiktif. Seharusnya penyidik Polres Halbar meminta data anggaran APBD tersebut kepada Bagian Umum dan dijadikan pembanding untuk dilakukan uji forensik agar kasus yang diduga tindak pidana korupsi tersebut cepat ditemukan titik terang. Sehingga masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum.
“Kalau permintaan data tidak mau diberikan oleh yang bersangkutan, maka demi kepentingan penyelidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan sebagaimana di atur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP, Pasal 34 dan Pasal 35 KUHAP,” ujarnya.
“Menurut pendapat saya apabila diduga persoalan ini adalah tindak pidana korupsi, harus segera diproses. Sebab tindak pidana korupsi adalah delik materil yang di mana delik materi adalah tindak pidana yang terjadi jika akibat yang dilarang, dalam hal ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sambungnya.
Dia menegaskan, persoalan ini sudah dilaporkan dan penyidik kepolisian juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Pasal 6 tentang Hukum Acara Pidana.
“Jadi penyidik tidak boleh diam. Harus mengusut masalah ini hingga tuntas,” tegasnya menutup. (adi/ask)