Status Hukum Ditingkatkan, Nakhoda Speedboat Bela 72 Bakal Tersangka?

Speedboat Bela 72 milik Cagub Benny Laos yang terbakar di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah meningkatkan status hukum penyelidikan terbakarnya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, beberapa waktu lalu.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke penyidikan. Ini artinya, penyidik Polda Maluku Utara telah menemukan bukti kuat perisitiwa pidana terbakarnya speedboat yang meneawaskan calon gubernur Benny Laos dan beberapa korban lainnya.

“Berdasarkan penanganan dilakukan Polres Pulau Taliabu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, akhirnya dapat digelar untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi, Kamis (14/11).

Asri mengungkapkan bahwa penyidik menemukan speedboat Bella 72 tak mengantongi izin saat melakukan perjalanan ke Pulau Taliabu.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku nanti adalah pasal yang mengakibatkan orang meninggal dengan undang-undang pelayaran.

Meski penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya, akan tetapi orang yang paling bertanggungjawab atas keberangkatan speedboat dan keselamatan kapal adalah Nakhoda. Pihak Polda akan memeriksa kembali para saksi untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Penyidik juga akan melengkapi bukti awal di tahap penyidikan ini. Sementara disangkakan adalah kelalaian dan pelayaran tanpa izin.

Asry menuturlan, di penyelidikan lalu pihaknya belum memanggil semua saksi. Sehingga di tahap penyidikan ini saksi akan dipanggil semua untuk kebutuhan penyidik.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar tidak berspekulasi. Berikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan penyelidikan ini,” tukasnya. (gon/ask)