PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian dan jalan setapak Gunung Dukono dituntut berbeda.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Senin (18/11).
Empat terdakwa itu adalah Direktur Cabang PT. Wira Reinold Molle alias Ko Ingko selaku rekanan, Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, Irwan Rainu alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Halmahera Utara, dan Rifons Tawakali alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.
JPU Maikel Ferdinand menyatakan, terdakwa Reinold Molle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Terdakwa Reinold Molle diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reinold Molle dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terdakwa juga juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Terdakwa Reinold Molle juga dituntut pidana tambahan berupa membayat uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 764.801.993 atau 764 juta. Apabila setelah satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan terdakwa belum membayar kerugian keuangan negara, maka harta bendanya yang sejumlah dengan kerugian keuangan negara disita oleh jaksa dan dirampas untuk negara.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk disita sejumlah kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Rifons Tawakali, Irwan Rainu dan Ralf Mumulati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan atau turut serta secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiar penuntut umum.
Ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan.
Terdakwa Rifons Tawakali dan Ralf Mumulati dijatuhi pidana denda sebesar 50 juta. Denda tersebut apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan terdakwa Irwan Rainu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas JPU.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara pada Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 897.303.629 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembuatan jalur pejalan kaki Gunung Dukono tahun 2022. (gon/ask)












