PENAMALUT.COM, WEDA – Tim hukum calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL), siap hadapi klaim lawan terkait dugaam pelanggaran.
Iskandar Yoisangadji, koordinator tim hukum IMS-ADIL mengatakan, proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah Halmahera Tengah dilaksanakan dengan lancar dan kondusif sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, tim hukum IMS-ADIL perlu menyampaikan berebrapa perkembangan penting.
“Bahwa sepanjang proses pemungutan suara yang berlangsung pada tanggal 27 Novermer 2024 tidak ada kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu jalannya pemungutan suara dan berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Iskandar, Kamis (28/11).
Berdarkan data tabulasi data tim IMS-ADIL yang bersumber dari data semua TPS pasca pemungutan suara, menempatkan pasangan calon nomor urut 3 IMS-ADIL sebagai peraih suara terbanyak sebanyak 26.927 suara atau presentasi 57 persen. Disusul pasangan nomor 2 Elang-Rahim sebanyak 11.868 suara atau presntase 25 persen, dan pasangan calon nomor 1 Mutiara-Salim memperoleh suara 7.360 suara atau presentase 16 persen.
Ini artinya, selisih suara yang terlampau jauh antara calon nomor urut 3 IMS-ADIL sebagai peraih suara terbanyak dengan calon nomor 2 Elang-Rahim sebagai peraih suara terbanyak kedua yakni kurang lebih 32 persen. Dengan demikian, maka kecil kemungkinan untuk dijadikan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari seluruh rangkaian peristiwa pelanggaran, baik administrasi dan pidana pemilu sepanjang tahapan pelaksanaan kampanye hingga pemungutan suara, telah ditangani oleh lembaga yang berwewenang yakni Bawaslu dan Gakumdu Halteng sesuai tingkatan.
Dengan demikian, maka dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan nassif (TMS) tertutup untuk digunakan sebagai alasan pasangan calon lain untuk mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat terbantahkan.
“Berdasarkan pada fakta-fakta di atas, tim hukum IMS-ADIL mengimbau agar pasangan calon lain menerima hasil pilkada apa adanya. Oleh karena jalan untuk melakukan perlawanan hukum melalui segketa hasil pemilihan kepada daerah melalui Mahkamah Konstitusi telah tertutup rapat,” ujarnya.
“Meskipun demikian, tim hukum IMS-ADIL siap menghadapi segala kemungkinan sengketa yang diajukan pasangan calon lain di lembaga manapun,” pungkasnya. (gon/ask)