PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus suap perizinan tambang, Muhaimin Syarif alias Ucu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (28/11) malam.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate itu, Muhaimin lebih banyak membantah keterangan dari saksi Suryanto Andili dan Bambang Hermawan saat dihadirkan pada sidang beberapa waktu lalu.
Suryanto Andili merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, sementara Bambang Hermawan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Terdakwa Muhaimin Syarif menyebut dokumen tambang yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibuat oleh Suryanto Andili.
“Saya kok bingung, kenapa Suryanto Andili tidak jadi tersangka seperti saya,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana, langsung menanggapi pernyataan Muhaimin Syarif. Andry mengatakan terkait keterlibatan Suryanto Andili akan didalami pihaknya.
“Ini biar kami yang menilai. Itu ada mekanismenya. Kita fokus ke (perkara) ini dulu,” ujarnya.
Dalam sidang itu, JPU juga mengungkap beberapa dokumen dan flash disk yang berisi tentang perizinan tambang yang diamankan penyidik. Namun lagi-lagi Muhaimin Syarif membantah itu punya dia.
Muhaimin mengaku dokumen dan flash itu adalah milik Suryanto Andili. (ask)