Tunggakan Pajak Rokok Capai 27 Miliar, Ini Skema Pembayarannya

PENAMALUT.COM, TERNATE – Utang pajak rokok di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai 27 miliar. Untuk melunasi tunggakan pajak tersebut, Pemprov melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat skema pembayaran.

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan kondisi terkini terkait utang pajak rokok di Provinsi Maluku Utara yang hingga saat ini tercatat tunggakan sebesar Rp 27 miliar.

Pihaknya berencana melakukan pembayaran secara bertahap. Tahap pertama dilakukan sebesar 10 miliar dijadwalkan pada triwulan III tahun 2024. Sementara untuk sisa 17 miliar akan dilunasi pada triwulan I tahun 2025.

Ini dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran. Apalagi saat ini Pemprov dituntut untuk melunasi sejumlah utang pihak ketiga.

“Pembayaran 10 miliar dilakukan berdasarkan ketersediaan kas, sedangkan sisanya 17 miliar akan dibayar jika ada tambahan dana pada pergeseran anggaran atau pada triwulan pertama tahun depan,” jelas Ahmad Purbaya dalam Rakor yang dipimpin oleh Kepala DJPb Maluku Utara Tulus yang turut dihadiri Pj Sekprov Abubakar Abdullah, Jumat (29/11).

Melalui rapat ini, pemerintah provinsi Maluku Utara berharap dapat menyelesaikan persoalan tunggakan pajak rokok sekaligus memperkuat pendanaan untuk JKN, sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjamin. (ask)