Flashdisk Berisi Dokumen Tambang Ditemukan di Rumahnya, Muhaimin Sebut Milik Suryanto Andili

Terdakwa Muhaimin Syarif saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen perizinan tambang di rumah milik terdakwa kasus suap, Muhaimin Syarif. Dokumen tambang itu disimpan dalam flashdisk.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan tambang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhaimin Syarif yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Jumat (29/11).

Terdakwa Muhaimin saat ditanya penuntut umum terkait dokumen-dokumen tersebut ia mengelak. Menurutnya, dokumen itu merupakan milik Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili. Bahkan Muhaimin tak mengakui jika dirinya mengusulkan WIUP miliknya ke mantan gubernur Abdul Gani Kasuba.

Dirinya hanya membantu salah satu teman membuat surat usulan WIUP ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Terdakwa pernah membantu kawan atau teman swasta membuat surat usulam pembuatan WIUP ke Pemprov Malut?,” tanya hakim anggota, Yakob.

“Iya, saya membantu membuat surat usulan ke Pemprov,” jawab Muhaimin.

Jawaban Muhaimin ini oleh majelis hakim menilai ada fakta baru.

“Cukup ya, karena ada fakta baru,” ucap hakim. (gon/ask)