80 Persen Progres Pembayaran Utang Pihak Ketiga, Purbaya: Diproses Jika Ada Pengajuan

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara sudah melakukan proses pembayaran utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp 303 Miliar.

Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, skema pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan hasil rekon Inspektorat. Selain hasil rekon utang yang mencapai Rp 303 miliar, BPKAD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan.

“Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing OPD, maka badan keuangan akan memprosesnya,” ujarnya, Senin (2/12).

Menurutnya, pembayara utang pihak ketiga dikembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD.

Utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus berdasarkan hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan, BPKAD akan memproses pencairannya.

“Sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. Prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk,” pungkasnya. (ask)