Pendapatan Transfer APBD Malut 2025 tak Sesuai Pagu, Akademisi Pertanyakan Sumber Datanya

Dr. Aziz Hasyim

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Malut, Senin (2/12) kemarin.

Di mana Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.335.219.447.680 (3,3 Triliun). Sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 3.304.750.365.760. 

Mencermati struktur APBD Malut tahun 2025 yang dirancang pendapatan lebih besar dari belanja, ini merupakan sebuah langkah maju. Sebab APBD 2025 dirancang surplus, yakni pendapatan lebih besar dari belanja.

Akan tetapi yang mengherankan adalah pendapatan transfer yang dirancang tidak sesuai dengan pagu defenitif transfer ke daerah (TKD).

Di mana dalam daftar rincian pagu defenitif, TKD untuk Maluku Utara hanya sebesar Rp 2.432.929.246. Namun pada struktur APBD, pendapatan transfer dirancang sebesar Rp 2.574.515.642.980. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 141.586.216.980.

“Ini yang jadi pertanyaan. Sumber datanya dari mana?,” ujar Akademisi Dr. Aziz Hasyim, Selasa (3/12).

Hal lainnya, lanjut Aziz, adalah pendapatan hibah dalam struktur APBD yang dimasukkan nilai sebesar Rp 200.000.000. Padahal dalam rincian pagu hibah daerah, Maluku Utara tidak termasuk salah satu daerah yang mendapatkan hibah daerah.

“Jadi dasar memasukkan angka ini apa? Dari sisi belanja terdapat alokasi belanja transfer sebesar 312 miliar lebih. Ini belum dijelaskan secara detail,” tuturnya.

“Apakah ini adalah belanja transfer dana bagi hasil yang menjadi utang? Ataukah ini merupakan belanja yang timbul akibat dari adanya pendapatan yang dipungut oleh Pemprov yang juga menjadi hak kabupaten/kota?,” sambung Dosen Fakuktas Ekonomi pada Universitas Khairun Ternate itu mempertanyakan.

Jika yang dimaksudkan adalah pendapatan yang dipungut provinsi, kata dia, maka harus didalami lagi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana kewenangan pungut provinsi, dan mana yang menjadi dasar adanya alokasi belanja transefer sebesar 312 miliar dimaksud.

“Jadi TAPD dan Banggar DPRD patut menjelaskan hal ini ke publik,” pungkasnya. (ask)