Terbukti Suap Gubernur, Eks Kadikbud Maluku Utara Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa Imran Yakub usai menjalani sidang putusan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus suap, Imran Yakub, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 100 juta oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/12).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara itu terbukti melakukan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai 1,1 miliar lebih.

Imran terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan,” jelas majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Imran Yakub menyampaikan menerima putusan tersebut.

“Saya terima,” ucapnya.

Demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

“Menerima putusan tersebut,” ujar JPU KPK, Andry Lesmana.

“Oleh karena para pihak telah menerima putusan, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas majelis hakim.

Sebelumnya pada Rabu (20/11), JPU menuntut terdakwa  Imran Yakub dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Sebagai informasi, Imran Yakub didakwa memberikan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total sejumlah Rp 1.145.000.000  atau 1,1 miliar kepada AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dengan tujuan supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbud oleh AGK tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (gon/ask)