PENAMALUT.COM, TERNATE – Ketua Bawaslu Kota Ternate, KS alias Kifli, dilaporkan ke Polres atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kifli dilaporkan oleh istrinya, JAR, pada Kamis (5/12). JAR melalui kuasa hukumnya, Lukman Harun, mengungkapkan bahwa pada Jumat 29 November sekitar pukul 05.00 WIT atau tepat ba’da subuh, JAR keluar jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan melewati jalan di samping Hotel Muara. Saat itu, ia melihat mobil suaminya sedang terparkir di parkiran Muara Hotel.
JAR lalu memastikan nomor pelat kendaraan dinas tersebut dan ternyata betul pelat kendaraan itu milik suaminya.
Ia kemudian berkoordinasi dengan reception Muara Hotel dan bertanya nama tamu yang chek in serta meminta melihat CCTV. Namun pihak hotel berdalih bahwa tidak bisa memberikan identitas tamu yang chek in, begitu juga nomor kamar dan CCTV tanpa surat dari kepolisian atau untuk kepentingan penyelidikan. Karena tidak dapat informasi, pelapor kemudian menunggu di parkiran Muara Hotel.
Hingga pukul 13:30 WIT, tiba-tiba JAR melihat suaminya bersama dengan perempuan yang bermana Vira selaku staf di Bawaslu baru saja keluar dari lift menuju mobil. JAR langsung menghampiri keduanya. Dengan suara gemetar dan membentak mereka, namun terjadi insiden rebutan hp (handpone) karena memvideo mereka.
“Terlapor atau suami JAR kemudian memarahi dan berteriak, lalu mereka berdua berusaha meluruskan apa yang pelapor lihat, namun pelapor hanya menjerit menangis melihat terlapor keluar hotel bersama perempuan yang selama ini berusaha mendekati pelapor untuk berteman,” ujarnya.
Sebelumnya JAR juga sering mendapat informasi jika suaminya dan perempuan bernama Vira ini sering melakukan perjalanan dinas bersama.
“Antara terlapor dan perempuan yang bernama Vira juga sering bersama berangkat, baik ke Jakarta maupun ke luar daerah lain selama kegiatan,” tukas Lukman.
Padahal, kata Lukman, JAR dan suaminya ini pada November 2023 lalu sudah membuat surat pernyataan. Sebab suaminya juga kedapatan selingkuh dengan perempuan lain.
Sementara Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saya kroscek di PPA tadi malam laporan sudah terima dari tanggal 5 Desember kemarin. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Umar, Minggu (8/12).
Selanjutnya penyidik akan memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Untuk terlapor juga akan dipanggil, apabila para saksi semua telah diperiksa.
“Saksi-saksi kita periksa semua. Nanti saksi terlapor juga akan dipanggil,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, Kifli dilaporkan atas tindak pidana perzinahan dan kekerasan dalam rumeh tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Laporan tersebut penyidik juga telah melayangkan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (PPHPL) kepada pihak pelapor. PPHPL itu Nomor: B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo. (gon)