PENAMALUT.COM, LABUHA – Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bakal mengumumkan status tersangka kasus korupsi yang ditangani selama ini.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan jika dalam waktu dekat akan diumumkan status tersangka atas kasus korupsi yang ditanganinya. Namun demikian, ia belum mau membeberkan kasus korupsi apa yang akan ditetapkan tersangkanya.
“Akan kami umumkan dalam waktu dekat. Paling lambat minggu depan,” kata Ahmad Patoni usai memberikan materi di kegiatan diskusi dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2024 yang digelar di kampus Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan, Senin (9/12).
Menurutnya perkara ini akan diumumkan tersangkanya dalam waktu dekat. Sehingga itu, pihaknya saat ini kami belum bisa menyampaikan ke publik.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder, untuk penangan kasus-kasus korupsi di Halmahera Selatan.
“Untuk penangan kasus korupsi tentu kami juga butuh dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder, agar kasus-kasus yang kami tangani bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Meski Kepala Kejari belum mau membuka kasus apa yang akan diumumkan tersangkanya itu, namun informasi yang diterima wartawan ini menyangkut dengan kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana kerugian negaranya mencapai 8 miliar sekian.
Bahkan sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Ardhan R. Prawira, menuturkan bahwa kasus akan diumumkan siapa tersangkanya usai pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini untuk menjaga kondusivitas selama tahapan kampanye hingga pencoblosan.
“Kita masih dalam masa tahapan pilkada. Jadi kami belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat hingga proses pilkada selesai,” terangnya. (rul/ask)