JPU: Argumentasi Penasihat Hukum Muhaimin Syarif tak Berdasarkan Fakta Hukum

Terdakwa kasus suap perizinan tambang, Muhaimin Syarif, jalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai argumentasi penasihat hukum terdakwa Muhaimin Syarif tidak mendasarkan pada fakta hukum.

Ini disampaikan pada sidang lanjutan perkara suap perizinan tambang oleh terdakwa Muhaimin Syarif dengan agenda replik dari JPU yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (11/12).

JPU KPK RI, Rikhi B. Maghaz menyampaikan, dalam argumentasi penasihat hukum terdakwa seringkali tidak berdasarkan pada fakta hukum yang ada dan hanya berdasarkan keterangan dan penyangkalan secara sepihak dari terdakwa. Hal ini kemudian dijadikan dasar untuk menggiring opini seolah-olah terdakwa adalah orang yang sama sekali tidak terlibat dalam mengatur izin pertambangan di Maluku Utara maupun pengaturan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Argumentasi-argumentasi yang dibuat itu seolah menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum dalam berargumentasi hukum secara objektif,” katanya.

Materi nota pembelaan/pledooi penasihat hukum terdakwa seolah-olah ingin memframing terdakwa sebagai seorang korban dalam perkara a quo. Penasihat hukum ingin menunjukkan tentang bagaimana upaya culasnya mereka menggiring opini dalam rangka memperkuat penilaian subjektifnya semata. 

Alih-alih berpendapat seperti ahli hukum, namun pendapat penasihat hukum tersebut justru terlihat seperti pendapat orang yang hanya pandai dalam menangkap isu-isu yang muncul untuk kemudian disimpulkan sendiri untuk menggiring opini sesuai keinginannya.

Penuntut umum memiliki keyakinan bahwa benteng terakhir atas kejahatan korupsi adalah intergeritas. Ketika uang bicara, kualitas integritas teruji.

“Bisa saja kita semua bicara tentang kejujuran, tapi the real test adalah ketika anda menghadapi real money, integritas sejati seseorang akan teruji pada saat dia mendapat godaan memperoleh keuntungan yang besar,” tutur Rikhi.

“Mudah bagi seseorang untuk bicara integritas, namun ujian yang sesungguhnya adalah ketika real money terlibat dalam suatu urusan,” sambungnya.

Berdasarkan uraian tersebut, melalui tanggapan pledoi/replik ini pihak JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima tanggapan/replik ini sebagai satu kesatuan untuk melengkapi surat tuntutan pidana nomor: 82/TUT.01.06/24/12/2024 yang telah dibacakan dan diajukan di persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.

Menolak nota pembelaan/pledooi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan terdahulu,” tukasnya. (gon/ask)