Selangkah Lagi, Kejari Halmahera Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Operasional 32 Puskesmas

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan rupanya sudah menemukan dua alat kuat indikasi korupsi anggaran operasional 32 puskesmas.

Anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tahun 2019 senilai Rp 1,4 miliar tersebut diduga tidak disalurkan oleh bendahara dinas semasa Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Radjab.

Penyidik kini tinggal menggelar ekspos untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negaranya. Meski demikian, ia belum mau membeberkan nilai kerugiannya.

“Kita belum bisa menyebutkan, tapi angkanya (kerugiannya) ada,” tuturnya, Kamis (12/12).

Ahmad menjelaskan bahwa pada tahun 2019 itu dianggarkan bantuan operasional puskesmas. Anggaran ini kemudian menjadi temuan dugaan korupsi.

Pihaknya akan melakukan penetapan tersangka pada awal Januari 2025 nanti.

“Harusnya kemarin sudah penetapan tersangka, tapi karena waktunya belum cukup. Jadi mungkin di awal tahun,” jelasnya.

Ahmad juga menyebut calon tersangkanya saat ini sedang menduduki jabatan struktural di Dinas Kesehatan, namun ia belum mau mengungkapnya.

“Saya tidak bisa menyebutkan siapa dia, nanti ada waktunya,” pungkasnya. (ask)