PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus suap pengadaan barang/jasa dan perizinan tambang, Muhaimin Syarif, divonis 2 tahun dan delapan 8 bulan penjara serta denda 150 juta oleh majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota, Senin (16/12) malam.
Majelis memperhatikan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Menyatakan terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhaimin Syarif selama 2 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda sebesar 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ujar majelis.
Sebelumnya dalam tuntutan JPU, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.
Terdakwa Muhaimin Syarif diduga menyuap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai 4,4 miliar lebih sejak tahun 2021 hingga 2022. (gon/ask)