PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu, Achmad Tamrin, ditangkap tim inteliien Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Achmad selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan cold chain dan solar cell pada tahun anggaran 2015 senilai 547 juta lebih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2020 lalu.
Kasus korupsi ini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Saat diperiksa, Achmad tidak menghadiri panggilan penyidik. Dia ditetapkan DPO sesuai dengan surat penetapan daftar pencarian orang nomor: TAP-01/Q..2.19/Dsb.4/02 2022 tanggal 18 Februari 2022 dan surat penetapan daftar pencarian orang nomor: TAP-02/Q..2.19/Dti.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Achmad baru saja bebas menjalani hukuman pidana atas kasus korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menjelaskan, Kejati bersama tim dari Kejari Pulau Taliabu berhasil mengamankan DPO korupsi atas kerja sama tim dengan pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.
“Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Pulau Taliabu, saudara Achmad Tamrin selaku kepala dinas tidak pernah menghadiri setiap proses panggilan yang kita lakukan. Atas dasar itu, Kejari Pulau Taliabu menetapkan bersangkutan sebagai tersanga,” jelas Richard dalam jumpa pers yang didampingi Koordinator Teuku Panca, Muhammad Adung dan Kasubsi Pidsus Kejari Pulau Taliabu di aula Kejati, Senin (16/12).
Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Di mana dalam kasus ini ada tiga tersangka, duanya telah diputus atas nama Hardianto Ambarak selaku Kasubag Program dan Muhammad Ardiansyah alias Dede selaku rekanan/pelaksana dari PT. Porniti Bangun Indo.
Tersangka setelah diamankan selanjutnya di bawa ke Lapas Ternate untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Kejari Taliabu.
Pada saat ditetapkan sebagai DPO, Achmad Tamrin juga telah divonis atas kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 dan saat itu mendekam di sel tahan Rutan Banggai Kepulauan.
“Ketika selesai proses kasus di sana (Bangkep), kita minta dan bawa ke sini untuk diproses dalam perkara yang dilakukan ini,” pungkasnya. (gon/ask)