PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan darurat bencana non alam corona virus desease (COVID-19) Kota Ternate tahun 2021 senilai 14 miliar dituntut bervariatif.
Mereka adalah mantan PPK BPBD Kota Ternate Andi Mappesabby, Hi.Herisal Abdulllah selaku kuasa Direktur CV. Butet Agung Maraja, Panda Arum Ayu Darmayanti selaku Direktur Cafe Big Boss, dan Nuryani Achmad selaku bendahara pengeluaran pada BPBD Kota Ternate.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (16/12).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Andi Mappesabby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Mappesabby dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Terdak Andi Mappesabby juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 503.501.500 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Terdakwa Hi. Herisal Abdulllah selaku kuasa Direktur CV. Butet Agung Maraja juga dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herisal Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Terdakwa Herisal Abdullah dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300.450.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Terdakwa Panda Arum Ayu Darmayanti selaku Direktur Cafe Big Boss dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panda Arum Ayu Darmayanti dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa Panda Arum Ayu Darmayanti juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.100.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Sementara terdakwa Nuryani Achmad selaku bendahara pengeluaran pada BPBD Kota Ternate juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryani Achmad dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa Nuryani Achmad juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Terdakwa juga telah menitipkan uang sejumlah Rp16 juta pada rekening RPL 062 PDT Kejari Ternate pada Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate nomor rekening:7224852074. (gon/ask)