JPU Tuntut Admin Status Ternate 6 Bulan Penjara

Kantor Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Ternate menuntut enam bulan penjara terhadap admin media sosial (Medsos) Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook, dan TikTok.

JPU Kejari Ternate, Abdullah Bachruddin, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (11/12) kemarin.

Selain itu, JPU juga menegaskan terdakwa Ipo segera ditahan.

“Membebani terdakwa Syarif Hidayah M Halik alias Ipo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam sebuah video yang diposting akun medsos Status Ternate dengan menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah terlibat atau tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi salah satu speedboat rute Ternate-Makian pada Jumat (26/1) beberapa waktu lalu.

Padahal sesuai dengan kronologis sesungguhnya, bahwa anggota TNI berpangkat Serda Y itu mendapatkan telepon dari orang tuanya di Pulau Makian terkait adanya informasi orang jatuh dari atas speedboat tujuan Ternate-Makian yang diduga tidak ditolong oleh ABK. Sehingga orang tua Serda Y memintanya untuk mengecek ke Pelabuhan Bastiong. (gon/tan)