PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Kementrian (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, disomasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Siti Farida Wahab.
Abdullah Ismail selaku kuasa hukum Siti Farida Wahab menyatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan cara melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai negeri Slsipil (PNS) terhadap kliennya, Siti Farida Wahab, secara arogan, penuh tekanan dan terkesan otoriter serta mengeluarkan keputusan mutasi nomor: B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 secara sepihak, tidak objektif dan tidak berdasar hukum.
Ia menjelaskan, pada tanggal 17 Desember 2024 ada pemberitan melalui salah satu media cetak di Maluku Utara yang dilakukan oleh saudari Darwisa Hadi Sangaji. Di mana dalam pemberitaan tersebut, saudari Darwisa Hadi Sangaji telah menuduh atau memfitnah Siti Farida seolah-olah berselingkuh dengan suami Darwisa, Maruf A. Kahar, selaku Kepsek SMK 1 Kota Ternate, setelah dilakukan penggerebekan pada 15 Desember 2024.
Padahal faktanya antara Darwisa Hadi Sangaji dan Maruf A. Kahar telah bersepakat bercerai karena atas permintaan istrinya, sehingga telah diajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Ternate pada tanggal 1 Agustus 2024 dan telah diputus oleh Pengadilan Agama melalui Putusan Nomor 470/Pdt.G/2024/PA.Tte tertanggal 16 Oktober 2024.
Sekalipun putusan pada tingkat pertama masih diajukan banding oleh Darwisa Hadi Sangaji ke Pangadilan Tinggi Agama, namun hal tersebut bukanlah menyangkut dengan putusan cerainya, melainkan terkait nafkah-nafkah yang akan diterima dan PT Agama telah menjatuhkan putusan dengan nomor 11/Pdt.G/2024/PTA.MU tanggal 17 Desember 2024. Dalam amarnya, PT Agama mengabulkan terkait tambahan nafkah yang diminta yakni 1/3 gaji pemohon diberikan kepada termohon sampai termohon kawin lagi dan tidak terkait dengan cerai yang telah diputus oleh PA Ternate.
Dengan adanya dua putusan tingkat pertama dan banding tersebut tidak ada dasar yang kuat bagi Darwisa Hadi Sangaji menyatakan bahwa Maruf A. Kahar masih suaminya. Hal ini keliru dan Kepala Kementerian Agama yang juga ikut menyatakan keduanya masih suami istri tidak tepat, karena keduanya telah berpisah.
“Pada 15 Desember 2024 klien kami hanya mengantarkan kue ke rumah saudara Maruf A. Kahar, yang mana saat itu anak-anak dari Maruf juga berada di rumah. Perlu kami tegaskan kalau saat itu tidak ada penggrebekan di rumah saudara Maruf sebagaimana pemberitan salah satu media cetak di Maluku Utara,” kata Abdullah, Senin (30/12).
Sehingga itu, lanjut Abdullah, pada tanggal 18 Desember 2024 kliennya membuat laporan resmi terkait pencemaran nama baik di Direktorat Kriminal Khusus (Ditrerskrimsus) Polda Maluku Utara sebagaimana laporan dengan nomor: STPLP/56/XII/2024/TIPIDSIBER yang dilakukan Darwisa Hadi Sangaji lewat akun facebook Ica Sangaji. Dalam postingan tersebut secara jelas menyebutkan nama kliennya.
Anehnya lagi, Kepala Kemenag Provinsi Maluku Utara Amar Manaf membuat surat panggilan nomor: R-873/Kw.27.1/KP.07.6/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 kepada Siti Farida Wahab untuk dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS sesuai KUHP Pasal 284.
Namun kenyataannya, sanksi berupa surat keputusan Menteri Agama nomor: B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 sudah dikeluarkan mendahului pemeriksaan yakni tanggal 19 Desember 2024. Hal ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan (unprofessional conduct) yang ditunjukan Kepala Kemenag Provinsi Maluku Utara.
“Ketika klien kami dipersiksa oleh tim pemeriksa dengan cara bertanya kepada klien kami sangat otoriter, penuh tekanan dan terkesan didesain oleh tim pemeriksa seakan-akan klien kami telah bersalah terkait tuduhan tersebut,” ujar Kuasa hukum lainnya, Ghazali Pauwah.
Selain itu Kepala Kemenag yang menjadi ketua tim pemeriksa juga telah melanggar aturan. Di mana Darwisa Hadi Sangaji punya hubungan keluarga dengan Kepala Kemenag, sehingga selayaknya Kepala Kemenag tidak boleh menjadi pemeriks. Sebab hal itu pasti ada conflict of interest antara keduanya.
“Sehingga klien kami hingga saat ini tidak mau menandatangani hasil BAP yang terkesan sudah diatur sedemikian rupah oleh tim pemeriksa seolah klien kami sudah bersalah. Selain itu, tim pemeriksa juga telah keliru dalam hal menerapkan pasal yang dikenakan kepada klien kami yang mana diambil dari KUHPidana untuk diterapkan,” tandasnya.
Gazali menyebut pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang dipimpim oleh Kepala Kemenag Maluku Utara adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum Siti Farida juga menambahkan, seharusnya tim pemeriksa Kanwil Kemenag Maluku Utara menerapkan ketentuan terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Dispilin PNS. Bukan menggunakan Pasal 284 KUHPidana yang norma tersebut bukan domainnya tim pemeriksa Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Tim pemeriksa juga harusnya menunggu hasil putusan pidana dari Pengadilan yang menyatakan Siti Farida telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana dalam Pasal 284 KUHPidana, barulah dapat menyatakan Siti Farida terbukti bersalah.
Tahapan penyelidikan dari pihak kepolisian sampai saat ini belum dimulai, namun tim pemeriksa sudah mendahului dengan menjustice Siti Farida bersalah, bahkan telah mengeluarkan surat keputusan Menteri Agama nomor:B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
“Dengan dasar itu, kami selaku kuasa hukum dari Siti Farida Wahab memberikan tenggang waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak diterimanya surat somasi ini. Jika Amar Manaf selaku Kepala Kemenag tidak beritikad baik dan tidak menghubungi tim hukum, maka kami akan melakukan proses hukum baik secara PTUN, Perdata maupun pidana,” tegasnya.
“Kami juga akan membuat laporan secara resmi ke Kementrian Agama Republik Indonesia dan intansi terkait dengan perkara ini dan konsekuensi kerugian yang lebih besar,” pungkasnya. (gon)