Kasus Korupsi DD Taliabu tak Kunjung Tuntas, KPK Sarankan Tetapkan Tersangka Baru

Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 hingga kini tak kunjung tuntas.

Padahal, kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Taliabu, Agusmawati Toib Koten alias Agung, sebagai tersangka tunggal.

Lebih dari tujuh tahun berlalu, berkas kasus ini tak rampung. Selalu saja bolak balik dari jaksa prneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ke penyidik Ditreskrimsus. Ada dugaan penyidik Polda sengaja tak melengkapi berkas perkara ini.

Tersangka ATK juga tak ditahan, bahkan ATK saat bebas berkeliaran dan menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Taliabu.

Baru-baru ini, KPK bersama Kejaksaan dan Bareskrim Polri sempat melakukan supervisi terhadap kasus ini. Dalam supervisi itu, KPK juga memberikan petunjuk untuk menambahkan tersangka lain atau tersangka baru. Sayangnya, penyidik merasa kesulitan.

“Untuk menentukan tersangka baru, kita harus cari dokumen yang lainnya,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afiadi Lesmana, Senin (30/12).

Afriadi juga mengaku salah satu kendalanya adalah penyidik yang menangani masalah ini selalu berganti, begitu juga dengan JPU.

“Kesulitan kita juga. Kasus ini sudah lama dan harus mencari dokumen lainnya, tapi Insya Allah kita dapat selesaikan,” janjinya.

Untuk diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka ATK dan dari total anggaran untuk 71 desa dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. Sehingga total anggaran yang dipotong senilai 4 miliar lebih. (gon)