PENAMALUT.COM, TERNATE – Polda Maluku Utara selama periode Januari-Desember tahun 2024 melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 11 personel.
“Sepanjang tahun 2024, Kapolda Maluku Utara tegas dalam memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara. Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel yang presisi,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M. Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono saat rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto, Senin (30/12).
Sementara, kata Kapolda, untuk jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2024 sebanyak 103 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus.
Pelanggaran disiplin di tahun 2024 ini mengalami penurunan sebanyak 11 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus tahun 2023 sebanyak 121 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” tandasnya. (gon)