PENAMALUT.CO, TOBELO – Penetapan tersangka inisial MIG oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Ditreskrimsus) mendapat tanggapan positif dari masyarakat Halmahera Utara yang juga mantan pengurus AMPP Togammoloka.
Mantan pengurus AMPP Togammoloka, Jurait Lidawa, mengatakan setiap warga negara sama di mata hukum (equality before the law), tidak membedakan dari latar belakang ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Karena itu, siapa saja yang melakukan kejahatan hukum harus bersiap menghadapinya,” ujarnya, Senin (30/12).
Putra Tolonuo, Halmahera Utara, ini juga memberikan apresiasi kepada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam hal ini Haji Romo Nitiyudo Wahcjo (Haji Robert) yang mengambil jalan penyelesaian secara hukum terhadap MIG, sehingga apa yang dituduhkan MIG kepada Haji Robert bisa bersih di mata masyarakat Maluku Utara, Halut, dan khususnya anggota AMPP Togammoloka.
“Hukum itu tajam tapi tidak mungkin melukai orang yang tidak bersalah. Karena itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Halut, termasuk anggota AMPP Togammoloka untuk tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” sambungnya.
Pengacara muda ini juga sangat menyayangkan sikap dari MIG, apalagi dengan mengatasnamakan AMPP Togammoloka. Seperti yang diketahui, Togammoloka dalam menyikapi setiap persoalan selalu mengedepankan hak asasi manusia dan menghindari benturan hukum dan sosial yang dari turun temurun oleh para sesepuh dan pendiri Togammoloka.
Sementara itu, mantan ketua AMPP Togammoloka, Sadikin Teki, juga ikut memberikan tanggapan atas kasus yang saat ini dijalani oleh MIG.
Sadikin mengatakan, kasus MIG selaku ketua AMPP Togammoloka Maluku Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan naik dari status lidik ke sidik terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Direktur NHM Haji Robert. Kini buntut panjang kasus tersebut sampai pada proses hukum dan masih terus berlanjut.
“Kami selaku mantan ketua AMPP Togammoloka menegaskan kasus MIG berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Haji Robert merupakan tindakan personal, yang notabene tidak melibatkan sesepuh AMPP Togammoloka. Tindakan tersebut secara tidak langsung telah menyerang pribadi orang, karena itu kita yang hidup dalam negara hukum memiliki aturan atau hukum yang mengatur sebagaimana dalam KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sadiqin menambahkan, konsekuensi yang harus dihadapi oleh MIG adalah bertanggung jawab secara hukum atas laporan dari Haji Robert.
Selaku sesepuh AMPP Togammoloka, Sadiqin akan memberi dukungan secara moril agar kasus yang dialami oleh MIG dapat diselesaikan secara baik, namun semua itu merupakan hak Haji Robert sebagai pelapor atau korban apakah mau melanjutkan atau tidak. (*)