PENAMALUT.COM, TIDORE – Oknum polisi di Kota Tidore Kepulauan berinisial D alias Dedi Budiawan diduga menganiaya seorang warga berinisial Y alias Yusuf hingga memar dan empat gigi depan patah.
Dedi diduga melakukan penganiayaan bersama sejumlah rekannya yang belum diketahui identitasnya. Penganiyaan itu terjadi di Desa Guraping, Tidore Kepulauan, Sabtu (4/1) sekitar pukul 00.50 WIT.
Korban melalui kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid, menceritakan pada Sabtu 4 malam, korban didatangi Dedi yang diketahui bertugas di Polresta Kota Tidore Kepulauan. Kedatangan Dedi ini dengan maksud menjemput korban yang berdasarkan informasi korban mempunyai masalah dengan keluarga oknum polisi tersebut.
Saat bertemu korban, oknum polisi tersebut menyampaikan akan membawa korban ke kantor Polsek Oba Utara. Namun, saat korban bersedia ikut, oknum polisi tersebut menyampaikan tidak perlu ke Polsek, akan tetapi ke rumah keluarga yang diduga berselisih dengan korban.
“Mengetahui bahwa korban tidak dibawa ke kantor polisi, korban kemudian keberatan dan terjadilah cekcok antara korban dengan oknum polisi tersebut,” jelas Rusdi, Minggu (5/1).
Kemudian, oknum polisi itu mendekap korban dengan keras di leher. Beberapa saat kemudian, datanglah beberapa orang menggunakan mobil yang diketahui merupakan rekan-rekan oknum polisi yang identitasnya belum diketahui.
“Kemudian secara bersama-sama menganiaya korban hingga korban mengalami memar pada beberapa bagian tubuh dan patah gigi atau jatuh.
Gigi satu bagian atas dan tiga di bawah copot,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polsek Oba Utara dan menyampaikan laporan secara resmi berdasarkan tanda terima laporan nomor STPL/02/I/2025/SPKT/Polsek Oba Utara/ Polresta Tidore/ Polda Malut tanggal 4 Januari 2025.
“Tindakan oknum anggota polisi tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Oleh sebab itu, kami minta penyidik Polsek Oba Utara untuk menetapkan oknum anggota polisi tersebut dan kawan-kawannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan kajian, tambah Rusdi, pihaknya mengacu pada kronologis kejadian awal yang diperoleh, bahwa perbuatan para terduga pelaku ini telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) junto 170 ayat (2) ke-2 junto pasal 55 ayat (1) ke,1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman maksimal 9 tahun.
“Selain memproses secara pidana, kami juga akan menyampaikan laporan melalui Bidpropam Polda Malut agar oknum anggota tersebut diproses secara etik. Dan jika terbukti melanggar, kami minta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, untuk memberikan sanksi tegas, bila perlu di-PTDH,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp tidak merespons, bahkan ditelepon pun menolak panggilan wartawan. (gon/tan)