Doi Parkir RSUD Chasan Boesorie Masuk Kantong Pribadi?

RSUD Chasan Boesorie

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penarikan retribusi parkir di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie tak masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Retribusi yang ditarik selama ini diduga masuk ke kantong pribadi oknum petinggi di RSUD.

Penarikan retribusi sekali parkir khusus untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan daftar aset pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa RSUD Chasan Boesorie memiliki aset berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan. Aset tetap tanah tersebut dimanfaatkan untuk kawasan gedung rumah sakit dan perkantoran RSUD serta kawasan terbuka yang digunakan untuk tempat khusus parkir kendaraan bagi pasien, pengantar dan pengunjung pasien, serta pegawai RSUD.

Hasil observasi di lapangan menunjukan terdapat potensi pendapatan RSUD Chasan Boesorie yang belum direalisasikan, yaitu berupa pendapatan retribusi tempat khusus parkir atas pengelolaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh RSUD Chasan Boesorie. Tempat khusus parkir tersebut tidak dikelola dengan memadai oleh pihak RSUD, melainkan dikelola oleh masyarakat. Sehingga RSUD Chasan Boesorie tidak menerima pendapatan berupa retribusi tempat khusus parkir ataupun bagi hasil atas pengelolaan tempat khusus parkir tersebut.

Hasil wawancara BPK dengan Kepala Seksi Pengamanan dan Pemanfaatan Aset pada Bidang Aset BPKAD Maluku Utara diperoleh informasi bahwa pihak RSUD Chasan Boesorie belum pernah meyampaikan permohonan pemanfaatan aset untuk pengelolaan tempat parkir. Pemanfaatan aset tanah dalam penguasaan RSUD Chasan Boesorie oleh masyarakat yang diperuntukkan sebagai lahan parkir belum didasarkan pada perjanjian kerjasama pemanfaatan aset.

Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga RSUD Chasan Boesoerie menyatakan bahwa tempat khusus parkir di kawasan RSUD Chasan Boesorie telah dikelola masyarakat atas izin dari manajemen rumah sakit yang lama secara lisan, dimulai sekitar tahun 2019 sampai dengan saat ini. Adapun pengelolaan tersebut meliputi seluruh area tempat khusus parkir di kawasan RSUD Chasan Boesoerie, baik di halaman poliklinik dan halaman Gedung Mother and Child Center (MCC). Bahkan jauh sebelum tahun 2019 sudah dilakukan penarikan retribusi parkir.

Pengelolaan tempat khusus parkir ini tidak didasarkan melalui perjanjian kerjasama maupun bagi hasil, sehingga RSUD Chasan Boesorie tidak mendapat kontribusi atas pengelolaan tempat khusus parkir tersebut. Pihak RSUD Chasan Boesorie juga beralasan selama ini belum mampu melakukan pengelolaan lahan parkir, karena banyaknya pintu keluar masuk kendaraan yang dapat dilalui oleh pengunjung rumah sakit. Sehingga jika dikelola oleh rumah sakit membutuhkan banyak tenaga parkir dan akan menambah beban operasional rumah sakit.

Informasi yang didapatkan BPK, jumlah juru parkir yang ditugaskan untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebanyak 11 orang. Mereka membagi tiga shift dalam selama jam operasional. Pemungutan retribusi parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan karcis. Dimana tarif yang dikenakan untuk sepeda motor roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 5.000.

Informasi yang diterima wartawan, uang hasil pungutan parkir ini dibagi dua antara pihak juru parkir dan RSUD Chasan Boesorie yang mana dugaannya diterima oleh petinggi di rumah sakit tersebut. (ask)