Dijerat Pasal Berlapis, Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam Hukuman Berat

Kadis Perindagkop Halmahera Barat bersama salah satu stafnya saat ditahan sel tahanan Mapolres.

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pengeroyoksn terhadap salah satu warga Jailolo, Hardi Jafar.

Selain Demisius, penyidik Polres Halmahera Barat juga menetapkan salah satu staf Demisius, Ridson alias Soni Boky sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis. Itu artinya, kedua pelaku ini terancam hukuman berat.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, menjelaskan penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan Kadis Perindagkop dan staf terhadap korban Hardi Jafar alias Don Joao telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejak kemarin hingga malam tadi dan dilanjutkan dengan gelar perkara kasus. Dalam perkara itu penyidik berkesimpulan menetapkan Demisius O. Boky dan stafnya, Ridson Boky sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan, yakni Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman pidana pasal pengeroyokan mulai dari 5 sampai 6 tahun, dan pidana penganiayaan 2 sampai 3 tahun.

“Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas dan kami bakal limpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” kata Erlichson dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasin, Kasatreskrim AKP Bakry Syahruddin, Kasihumas Ipda Michael Lobiua dan Kasatresnarkoba Iptu Mirna Oramali, Kamis (9/1).

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan perbuatan kedua pelaku ini sudah terpenuhi melakukan kejahatan penganiayaan.

“Meski dia sebagai kadis atau apa, tetap ditahan. Jadi dalam waktu dua pekan ke depan kita sudah lakukan tahap satu,” jelasnya. (adi/ask)