PENAMALUT.COM, SOFIFI – Selain anggaran belanja tanah senilai 3,8 miliar yang bermasalah, anggaran perjalanan dinas dan makan minum tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Dinas Perkim ditemukan tidak adanya bukti-bukti yang lengkap. Nilai temuannya sebesar Rp 216.000.000 (216 juta).
Sementara untuk hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum pada Dinas Perkim juga ditemukan tidak adanya bukti-bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 207.600.000 (207 juta).
Pada tahun 2023, Dinas Perkim juga merealisasikan belanja ATK sebesar Rp 229.681.000. Dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi Belanja ATK, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 19.187.500. (ask)