Mantan Kepala Dinas PUPR Morotai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Air Bersih di Halbar

Dua tersangka dugaan korupsi air bersih saat ditahan Kejari Halmanhera Barat

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menetapkan tiga  tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan. Mereka adalah AR alias Abubakar, CF, dan RG. Abubakar merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat dan juga Morotai.

Kepala Kejari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, kepada wartawan menjelaskan, pihaknya lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RG selaku penyedia pada Rabu (8/1) pekan lalu. Kemudian pada Selasa (14/1) tadi menyusul AR dan CF. Penetapan para tersangka ini sekaligus dilakukan penahanan.

Proyek pekerjaan sumur atau air bersih ini melekat di Dinas PUPR Halmahera Barat dengan anggaran senilai 2,1 miliar pada tahun 2022. Dugaan korupsi proyek ini telah merugikan keuangan negara lebih dari 730 juta.

Untuk tersangka AR yang merupakan perempuan sebelummya telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate. Sementara CF dititipkan ke Lapas Kelas II Jailolo, dan AR dibawa ke Ternate karena dalam keadaan Sakit.

“Kita tetap punya prinsip-prinsip kemanusiaan. Beliau (AR) rumahnya di Ternate, kalau dia tiba-tiba sakitnya kambuh, karena saya juga kenal beliau punya penyakit bawaan. Jika ditahan di sini penyakitnya kambuh malah kejaksaan yang nanti disalahin,” ujarnya

“Jadi tadi dia (AR) sudah dibawa ke Ternate, karena sakit. Nanti rekam medicalnya kita tanyakan ke dokter saja,” sambungnya menutup. (adi/ask)