PENAMALUT.COM, MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan menghapus tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Para ASN diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2025.
Bukan hanya penghentian TPP, Pemkab Haltim juga akan melakukan penanahan gaji jika melewati deadline yang diberikan. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat usai rapat bersama pimpinan OPD di kantor bupati, Rabu (15/1).
Ricky mengatakan, KPK telah menginstruksikan Pemkab Haltim agar mulai tahun 2025 harus melakukan pembenahan total untuk memperbaiki sejumlah nilai-nilai yang belum tercapai, sekaligus memaksimalkan LHKPN.
“Makanya pak bupati menginstruksikan agar paling tidak sebelum 31 Maret semua LHKPN ASN Haltim sudah include semua,” ujarnya.
Ia bilang, dengan adanya tenggat waktu, para ASN diminta segera melakukan pelaporan LHKPN sebelum waktu yang ditentukan berakhir.
“Bagi yang tidak melaporkan LHKPN, maka Pemda Haltim tidak akan membayar TPP dan menahan gaji yang bersangkutan,” tegasnya.
Orang nomor tiga di Pemkab Haltim itu juga merinci para pejabat yang wajib melaporkan LHKPN tersebut, yakni bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD dan anggota, pimpinan OPD, bendahara, kabid eselon III, PPK dan PPK kegiatan.
“Ini tanpa terkecuali. Kalau melanggar, TTP-nya tidak dibayar dan gajinya ditunda. Jadi TPP bukan ditahan tapi dihapus dalam kurun waktu itu alias satu tahun dan gajinya ditahan,” terang Ricky.
Selain LHKPN dan disiplin pegawai, dalam rapat bersama KPK Pemkab Haltim juga diminta mengatur alur pengadaan. Di mana Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) harus 100 persen terlebih dahulu baru bisa dilakukan pengadaan.
“Jadi seluruh OPD untuk menyetorkan paling tidak Februari harus selesai. Itu akan ada tim khusus yang menyusun harga barang maupun tim kerja terpusat sehingga serah terima barang tidak lagi oleh OPD, tetapi melalui tim sehingga semuanya sesuai prosedur,” tandasnya. (tan)