PENAMALUT.COM, TERNATE – Pencairan anggaran hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara bermasalah.
Pasalnya, anggaran hibah sebesar Rp 23 miliar tahun 2023 pada dua perangkat daerah itu dicairkan tanpa ada usulan hibah dan proposal. Ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024.
Dalam LHP BPK tersebut menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyajikan nilai realisasi belanja hibah pada laporan realisasi anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp 114.120.432.575. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja hibah barang pada Biro Kesra Sekretariat Daerah dan Dispora.
Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja hibah menunjukkan permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah pada Biro Kesra dan Dispora tidak sesuai ketentuan. Di mana pemberian hibah kepada 64 lembaga penerima tidak berdasarkan atas permohonan usulan hibah dan proposal sebesar Rp 23.758.869.176.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penyuluh Agama selaku petugas verifikasi proposal hibah pada Biro Kesra diperoleh informasi bahwa proposal hibah merupakan salah satu syarat pencairan hibah, dan petugas verifikasi hanya melakukan verifikasi atas proposal yang diterima oleh Biro Kesra untuk kemudian dilengkapi dengan nomor registrasi dan disampaikan kepada Bagian Keuangan. Petugas verifikasi proposal maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak dapat memberikan keterangan terkait pemberian hibah yang tidak dilengkapi dengan proposal, karena Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencairan hibah berdasarkan data penerima hibah yang tertera pada DPA-SKPD.
Selanjutnya permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Dispora, diperoleh informasi bahwa Dispora juga tidak memiliki tim khusus terkait verifikasi proposal hibah. Proposal hibah diterima oleh bagian perencanaan untuk selanjutnya dipastikan bahwa proposal tersebut sudah tertera pada DPA-SKPD.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menyatakan bahwa seluruh pemberian hibah telah dilengkapi dengan proposal hibah, namun ketidaklengkapan proposal dalam dokumen pertanggungjawaban disebabkan karena dokumen proposal tidak tersimpan dan diarsipkan dengan baik.
Hingga pemeriksaan ini berakhir, kedua perangkat daerah ini belum juga melengkapi dokumen dimaksud. (ask)